SEJARAH DAN LATAR BELAKANG
ASPELINDO resmi didirikan pada tahun 1997 di Jakarta, berdasarkan Akta Notaris Linda Ibrahim, SH No. 75, oleh empat tokoh industri pelumas, yaitu; Bapak Joedo Soemardjo (PT. Pertamina), Bapak A.P. Batubara (PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia), Bapak H. Soekarno (PT. Dirga Buana Sarana), dan Bapak Jimmy Sutomo (PT. Agip). ASPELINDO bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam melindungi kepentingan industri pelumas nasional, terutama dalam era pasar bebas yang kala itu akan segera diberlakukan, dan melindungi konsumen pelumas nasional dari penggunaan pelumas yang bermutu rendah yang mulai banyak beredar.
Dengan dibebaskannya pasar pelumas di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 21 tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, dan SKB tiga Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian & Perdagangan) tahun 2001 tentang ketentuan impor pelumas, maka jumlah perusahaan pelumas baru yang memasarkan pelumasnya di Indonesia melonjak naik. Namun mayoritas tidak dapat bergabung dengan Aspelindo karena mereka umumnya bukan produsen pelumas, melainkan adalah importir dan distributor. Walaupun begitu, Aspelindo terus berjuang membantu Pemerintah untuk membuat iklim persaingan yang sehat.
Seiring berjalannya waktu, nama-nama besar dalam industri pelumas dunia mulai masuk dan terdaftar sebagai anggota Aspelindo, diawali oleh PT Federal Karyatama dan PT Fuchs Indonesia di awal tahun 2000an, dan dilanjutkan oleh perusahaan pelumas multinasional, seperti; Castrol, Shell, ExxonMobil, Idemitsu, Nippon Oil, dan masih banyak lagi. Mereka adalah perusahaan pelumas yang memiliki pabrik pelumas di dalam negeri (produsen), yang dikenal sebagai Lube Oil Blending Plant (LOBP). Selain itu ada juga anggota Aspelindo yang meskipun tidak memiliki LOBP namun memproduksi pelumasnya di LOBP dalam negeri.
Di tahun 2013 muncul kebijakan baru dari Dirjen Migas Kementerian ESDM, yang mewajibkan semua perusahaan yang akan memasarkan pelumas di Indonesia untuk menjadi anggota asosiasi pelumas. Sejak itu jumlah anggota Aspelindo meningkat menjadi 21 perusahaan hingga saat ini. Mulai tahun 2019 melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 tahun 2018, SNI untuk pelumas otomotif telah diwajibkan. Semenjak itu semakin meningkat jumlah perusahaan multinasional yang memiliki dan membangun LOBP di dalam negeri, atau meningkatkan kapasitas produksi LOBP yang sudah ada. Dengan demikian industri pelumas nasional semakin meningkat dan impor produk jadi pelumas semakin menurun. Ini adalah dampak positif dari diwajibkannya SNI pelumas.
Maka dari itu Aspelindo semakin aktif dalam meningkatkan jumlah anggota, dan terus mendorong para anggotanya untuk mendirikan atau mengembangkan LOBP di dalam negeri. Hal ini tentu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri pelumas nasional. Selain itu Aspelindo juga mendorong Pemerintah agar lebih cepat untuk menyusun SNI Pelumas industri dan mewajibkannya juga sebagaimana pelumas otomolebih. Aspelindo juga mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kualitas pelumas yang beredar, agar dapat terjamin sesuai dengan mutu yang diinginkan konsumen dan industri pelumas nasional lebih terjamin keberadaannya.
Saat ini anggota Aspelindo berjumlah 21 perusahaan dengan kapasitas produksi LOBP total sekitar 1,8 juta KL dan penguasaan pangsa pasar pelumas nasional diatas 80%
Pemerintah, melalui Kementeriaan ESDM, berupaya untuk melindungi konsumen di dalam negeri dari penggunaan pelumas bermutu rendah dan menjaga kualitas pelumas sesuai mutu yang ditetapkan, melalui Peraturan Menteri ESDM No. 53 tahun 2006 tentang “Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri”. Melalui Permen ini, setiap pelumas diwajibkan memiliki NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) terlebih dahulu sebelum dibolehkan beredar di dalam negeri. NPT ini dikeluarkan oleh Direktorat Teknik & Lingkungan, Dirjen Migas, Kementerian ESDM. Diharapkan dengan diberlakukannya kewajiban memiliki NPT ini kualitas pelumas yang beredar di Indonesia dapat terjaga.
Aspelindo mendukung penerapan NPT ini karena dapat digunakan sebagai technical barrier to trade, untuk melindungi kepentingan industri pelumas nasional selain untuk melindungi konsumen. Namun Aspelindo menilai ada instrumen lain yang lebih baik daripada NPT sebagai technical barrier to trade untuk perlindungan industri nasional dan juga untuk perlindungan konsumen, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang memang sedang digalakkan penerapannya oleh Pemerintah. SNI memiliki peraturan yang lebih ketat dan diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro), sebuah lembaga independen yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasinal (KAN), Lembaga Tinggi negara yang langsung berada di bawah Presiden.
Oleh karena itulah sejak awal tahun 2000an, Aspelindo kerap bersuara lantang, dan mendorong agar Pemerintah Indonesia segera mewajibkan penggunaan SNI bagi setiap produk pelumas yang diperdagangkan di Indonesia. Upaya Aspelindo pun membuahkan hasil dengan diwajibkannya SNI untuk 7 jenis pelumas otomotif melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018, tentang pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib. Sedangkan untuk pelumas industri saat ini sedang dilengkapi SNInya untuk kemudian diberlakukan wajib juga.
Namun setelah SNI pelumas otomotif diberlakukan wajib oleh Permen Perindustrian tahun 2018, ternyata Permen ESDM tahun 2006 tentang NPT belum dicabut, sehingga saat ini terjadi dualisme. Baik NPT dan SNI harus dimiliki sebagai persyaratan peredaran pelumas. Ini sudah tentu memberatkan pelaku usaha karena menimbukan double cost. Oleh karena itu perjuangan Aspelindo belum berakhir.
PEMBERANTASAN PELUMAS PALSU
Peran aktif Aspelindo tidak berhenti di situ, karena masih ada satu musuh bersama yang harus diberantas; pelumas palsu. Hingga hari ini, produksi dan peredaran pelumas palsu masih mengkhawatirkan. Karena bukan hanya merugikan, namun juga membahayakan keselamatan para konsumen.
Maka pada tahun 2022 lalu Aspelindo secara resmi mendirikan sebuah tim khusus untuk memberantas pelumas palsu. Kemudian pada tanggal 24 Agustus 2023, di hotel Manhattan Jakarta, telah dilaksanakan Press Gathering “Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu”, bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN), dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Tujuan adalah untuk bersama-sama berupaya untuk menghentikan produksi dan peredaran pelumas palsu di dalam negeri.